LyRiUwG-n05gW78-X98H-U2EJMw Pertanahan Indonesia: Agustus 2012

Minggu, 05 Agustus 2012

HAK TANGGUNGAN


Dasar Hukum
  •              UUPA Pasal 51
  •         UU 4/96 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan dengan Tanah  (lebih lanjut disebut UUHT)

UUHT  adalah lembaga hak jaminan yang kuat dengan ciri2 sebagai berikut :
a. Memberikan kedudukan diutamakan atau mendahulu kepada pemegangnya
b. Selalu mengikuti objek yang dijaminkan dalam tangan siapapun objek itu berada
c. Memenuhi asas spesialitas da publisitas sehingga dapat mengikat P III dan memberikan kepastian hukum kepada pihak2 yang berkepentingan
d. Mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya.

Ketentuan tentang  credietverband dan hypotheek dihapus sesuai ketentuan Pasal 29 UUHT

Pengertian HT (Pasal 1 Angka 1 UUHT)
Adalah hak jaminan yang dibebankan pada HAT sebagaimana di maksud dalam UUPA, berikut atau tidak beikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada keditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.

Dalam HT terdapat dua pihak yang menguasai yanah, yaitu Pihak Debitur yang menguasai secara fisik dan pihak Kreditur yang menguasai secara yuridis.