LyRiUwG-n05gW78-X98H-U2EJMw Pertanahan Indonesia: PENDAFTARAN TANAH SECARA SISTEMATIK

Minggu, 22 Juli 2012

PENDAFTARAN TANAH SECARA SISTEMATIK


Dasar Hukum
      1.     PP 24/1997 Tentang Pendaftaran Tanah Pasal 1 angka 10, Pasal 8, 13-31
      2.    Permen Agraria/Kepala BPN  3/1997  (Pelaksana PP 24/1997) Pasal 46-72

Pendaftaran tanah secara sistematik
Kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali  yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan.

Ajudikasi (Pasal 1 Angka 8 PP 24/1997)
Kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, meliputi pengumpulan dan penetapan kebenaran data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftaran

Pelaksana adalah Kkan, kecuali ditetapkan lain, dibantu :
      1.     PPAT
      2.    Panitia Ajudikasi
      3.    Pejabat Pembuat Ikrar Wakaf 
      4.    Pejabat Kantor Lelang
      5.    Lurah

Inisiatif pelaksanaan pendaftaran tanah
      1.     Dalam rangka program pemerintah, dilaksanakan oleh Panitia Ajudikasi yang dibentuk oleh kepala BPN
      2.    Swadaya masyarakat,  dilaksanakan oleh Panitia Ajudikasi yang dibentuk oleh kanwil.

Panitia Ajudikasi perlu dibentuk, sebab dalam pelaksanaan pendafataran secara sistematik  umumnya bersifat massal dan besar-besaran, sehingga dalam pelaksanaannya Kkan perlu dibantu oleh suatu panitia yang khusus untuk itu, sehingga tugas rutin Kkan tidak terganggu.

Susunan Panitia Ajudikasi
      1.     Ketua panitia merangkap anggota, adalah pegawai BPN yang mempunyai pengetahuan pendaftaran tanah dan/atau hak2 atas tanah, dengan pangkat tertinggi  diantara anggota panitia.
      2.    Wakil ketua I merangkap anggota, pejabat BPN yang  ahli dalam pendaftaran tanah
      3.    Wakil Ketua II merangkap anggota, Pegawai BPN yang ahli dibidang HAT
      4.    Kepala Desa atau pamong setempat
      5.    Satuan tugas pengukuran dan pemetaan
      6.    Satuan tugas pengumpul data yuridis yaitu :
·         Peg BPN ahli di HAT
·         Peg BPN ahli pendaftaran tanah
·         Anggota pemerintahan desa
      7.    Satuan Tugas admnistrasi, yaitu petugas tata usaha

Tugas dan Wewenang Panitia Ajudikasi (Permen Agraria/Kepala BPN 3/1997 Pasal 52-54)
      1.     Menyiapkan rencana kerja ajudikasi secara terperinci
      2.    Mengumpulkan data fisik dan dokumen asli data yuridis semua bidang tanah yang ada di wilayah yang bersangkutan serta memberikan tanda penerimaan dokumen kepada pemegang hak atau kuasanya ;
      3.    Menyelidiki riwayat tanah dan menilai kebenaran alat bukti kepemilikan atau penguasaan tanah
      4.    Mengumumkan data fisik dan data yuridis yang sudah dikumpulkan.
      5.    Membantu menyelesaikan ketidaksepakatan atau sengketa  atau sengketa antara pihak2 yang bersangkutan mengenai data yang diumumkan
      6.    Mengesahkan hasil pengumuman sebagai dasar pembukan hak atau pengusulan pemberian hak
      7.    Menerima uang pembayaran, mengumpulkan dan memelihara setiap kwitansi bukti pembayaran yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku
      8.    Menyempaikan laporan secara periodik dan menyerahkan pada Kkan
      9.    Melaksanakan tugas2 lain secara khusus yang berhubungan dengan pendaftaran tanah secara sistematik di lokasi yang bersangkutan.

Prosedur Pendaftaran Tanah Secara Sistematik (PP 24/1997)
      1.  Adanya rencana kerja (Pasal 13 (2))
Dilaksanakan di wilayah2 yang ditetapkan oleh Menteri Negara Agraria
      2.  Pembentukan Panitia Ajudikasi (Pasal 8)
      3.  Pembuatan Peta Dasar Pendaftaran (Pasal 15-16)
Pengukuran untuk pembuatan peta dasar pendaftaran diikatkan dengan titik2 dasar teknik nasional sebagai kerangka dasarnya. Peta dasar pendaftaran menjadi dasar untuk pembuatan peta pendaftaran.
      4.  Penetapan batas bidang2 tanah (Pasal 17-19)
Diupayakan penataan batas berdasarkan kesepakatan para pihak yang berkepentingan. Penempatan tanda2 batas termasuk pemeliharaannya dilakukan oleh pemegang hak atas tanah yang bersangkutan.
Jika surat ukur/gambar situasi tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, maka Panitia Ajudikasi berdasarkan penunjukan batas oleh pemegang HAT ybs dengan sedapat mungkin disetujui oleh pemegang HAT ybs
Persetujuan batas2 bidang tanah dituangkan dalam Berita Acara yang di TTD oleh mereka yang memberikan persetujuan.
Jika tidak ada kesepakatan diantara mereka, maka sementara dilakukan berdasarkan batas2 yang menurut kenyataannya merupakan batas2 bidang2 tanah ybs
      5.  Pembuatan peta dasar pendaftaran (Pasal 20)
      6.  Pembuatan daftar tanah  (Pasal 21)
      7.  Pembuatan surat ukur (pasal 22)
      8.  Pengumpulan dan Penelitian data yuridis (Pasal 24-25)
Berasal dari konversi hak, dibuktikan dengan bukti tertulis, keterangan saksi, jika tidak tersedia alat pembuktian yang lengkap dapat dilakukan dengan pernyataan penguasaan fisik selama 20 th berturut2, dengan syarat :
·         Penguasaan dilakukan dengan itikad baik secara terbuka dikuatkan oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya (umumnya oleh lurah)
·         Tidak ada permasalahan dalam hal penguasaan baik sebelum maupun setelah pengumuman.
      9.  Pengumuman hasil penelitian data yuridis dan hasil pengukuran (Pasal 26-27) dilakukan untuk 30 hari
10. Pengesahan hasil pengumuman (pasal 28)
Jika setelah berakhirnya jangka waktu pengumuman masih ada kekurangan data fisik dan/atau data yuridis atau masih ada keberatan yang belum diselesaikan, makan pengesahan dilakukan dengan catatan.
Pengesahan dilakukan dalam suatu berita acara sebagai dasar untuk :
·         Pembukuan HAT dalam buku tanah
·         Pengakuan HAT
·         Pemberian HAT
      11. Pembukuan Hak (pasal 29) dilakukan dalam buku tanah
Didasarkan pada alat bukti hak2 lama dan berita cara pengesahan pengumuman data fisik dan data yuridis
      12. Penerbitan sertifikat (Pasal 31)
Diterbitkan oleh Kantor Pertanahan di TTD oleh Ketua Panitia Ajudikasi atas nama Kkan.

Prosedur Pendaftaran Tanah menurut PerMen Agraria/Kepala BPN 3/1997)
      1.  Penetapan lokasi (Pasal 46)
Menteri negara agraria menetapkan lokasi pendafataran tanah secara sistematik atas usul kanwil, satuannya adalah wilayah desa/kelurahan, dengan pertimbangan:
·         Sebagian wilayahnya sudah didaftara secara sistematik
·         Jumlah bidang tanah yang terdaftar relatif kecil sekitar 30 % dari perkiraan bidang tanah yang ada.
·         Daerah pengembangan perkotaan yang tingkat pembangunannya tinggi
Dengan adanya kepastian hukum bidang2 tanah tersebut, maka akan menguntungkan pemerintah, swasta maupun pemilik tanah, karena jika diperlukan untuk pembangunan, sudah ada kepastian hukumnya.
·          Daerah pertanian yang produktif
·         Tersedia titik2 kerangka dasar nasional
      2.  Persiapan (Pasal 47)
Peta dasar pendaftaran yang memuat pemetaan bidang2 tanah yangn sudah terdaftar haknya dalam bentuk peta indeks grafis, jika belum ada maka pembuatan peta dasar pendaftaran dapat dilakukan bersamaan dengan pengukuran dan pemetaan bidang tanah ybs
      3.  Pembentukan Panitia Ajudikasi (Pasal 48-51)
      4.  Penyelesaian permohonan yang ada saat dimulainya pendaftaran tanah secara sistematik (Pasal 55)
Untuk yang permohonannya belum selesai saat Panitia Ajudikasi diambil sumpahnya, maka diatur sebagai berikut :
·         Yang sudah diperiksa oleh Panitia Pemeriksa, penyelesaiannya dilakukan oleh Kkan, Kkanwil atau Kepala BPN, sesuai dengan ketentuan yang berlaku
·         Yang berasal dari konversi  yang telah selesai diumukan, penyelesaiannya dilakukan oleh Kkan, Kkanwil atau Kepala BPN, sesuai dengan ketentuan yang berlaku
·         Yang tidak termasuk 2 hal diatas, maka oleh Kkan diserahkan kepada panitia ajudikasi untuk diselesaikan
      5.  Penyuluhan (Pasal 56)
Oleh Kkan dibantu panitia ajudikasi berkoordinasi dengan instansi terkait yaitu :
Pemda, Dinas Penerangan, Kantor PBB, Instansi lain yang dianggap perlu
Disampaikan juga kewajiban dan tanggung jawab pemegang hak yaitu :
·         Memasang tanda batas
·         Berada dilokasi saat panitia ajudikasi mengumpulkan data fisik dan data yuridis
·         Menunjukan batas2 bidang tanah pada Panitia Ajudikasi
·         Menunjukan bukti kepemilikan
·         Memenuhi persyaratan yang ditentukan bagi pemegang hak.
Disampaikan juga, jadwal pelaksanaan, akibat hukumnya, hak2 nya untuk mengajukan keberatan.
      6.  Pengumpulan data fisik (Pasal 57-58)
Jika pengukuran oleh BPN, penetapan batas dilakukan oleh satuan tugas pengukuran dan pemetaan atas nama panitia ajudikasi
Jika pengukuran oleh pihak ke III, penetapan batas dilakukan oleh satuan tugas pengumpul data yuridis a.n. panitia ajudikasi
      7.  Pengumpulan dan penelitian data yuridis (pasal 59-62)
Alat bukti tertulis kepemilikan tanah berupa alat bukti untuk pendaftaran hak baru :
·         Penetapan pemberian hak dari pejabat yang berwenang
·         Asli akta
·         HPL dengan penetapan pemberian HPL oleh pejabat yg berwenang
·         Tanah Wakaf dengan Akta Ikrar Wakaf
·         Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun dengan akta pemisahan
·         Hak Tanggungan dengan APHT
Alat bukti tertulis untuk hak lama :
·      Grosse akta hak eigendom yang telah dibubuhi catatan, untuk dikonversi menjadi Hak Milik
·      Grosse akta hak eigendom yang sejak berlakunya UUPA sampai tanggal pendaftaran tanah dilaksanakan menurut ketentuan PP 10/1961 di daerah yang bersangkutan.
·      Surat tanda milik berdasrkan peraturan swapraja yang bersangkutan
·      SHM berdasarkan PerMen Agraria 9/1959
·      SK pemberian Hak Milik, baik sebelum atau sejak berlakunya UUPA yang tidak disertai kewajiban pendaftaran, tapi semua kewajibannya telah dipenuhi
·      Petuk PBB/Landrente, girik dsb sebelum berlakunya PP 10/1961
·      Akta pemindahan hak yang dibuat dibawah tangan dengan  dengan saksi lurah sebelum berlakunya PP 24/1997, disertai alas hak yang dialihkan
·      Akta pemindahan hak yang dibuat PPAT, yang tanahnya belum dibukukan dengan disertai alas hak yang dialihkan
·      Akta ikrar wakaf yang dibuat sebelum atau sejak dimulainya PP 28/1977, berikut alas haknya
·      Risalah lelang
·      Surat penunjukan pembelian kaveling tanah pengganti tanah yang diambil pemerintah atau Pemda
·      Surat Keterangan riwayat tanah yang dibuat kantor PBB, berikut alas haknya
·      Lain2 pembuktian tertulis sesuai pasal II, VI dan VII ketentuan konversi UUPA.
Jika bukti kepemilikan tidak lengkap maka bukti yang lain dilengkapi dengan pernyataan yang bersangkutan, dan keterangan dari minimal 2 saksi yang bukan keluarga  (sampai derajat ke 2 vertikal dan horisontal).
Untuk menilai kebenaran keterangan saksi2 maka panitia Ajudikasi dapat :
·         Mencari keterangan tambahan dari masy sekitar bidang tanah tersebut untuk memperkuat kesaksian atau keterangan mengenai pemilikan tanah.
·         Meminta keterangan tambahan untuk mengetahui riwayat kepemilikan
·         Melihat keadaan tanah dilokasi untuk mengetahui secara fisik penguasaan atas tanah maupun penggunaannya.
Kenyataan penguasaan fisik dan pembuktiannya dituangkan dalam surat pernyataan jika perlu diangkat sumpah dihadapan pengumpul data yuridis
Hasil pengumpulan dan penelitian data yuridis disampikan dalam Risalah Penelitian Data Yuridis dan Penetapan Batas , jika ada bidang tanah yang masy ketahui ada pemiliknya tapi tidak dapat dihubungi, maka akan dicatat sebagai tanah yang tidak dikenal pemegang haknya.
      8.  Pengumuman Data Fisik dan Data Yuridis dan Pengesahannya (Pasal 63-64), selama 30 hari, dan disahkan oleh Panitia Ajudikasi
      9.  Penegasan Konversi, Pengakuan Hak dan Pemberian Hak (Pasal 65-66)
      10. Pembukuan Hak (Pasal 67)
      11. Penerbitan Sertifikat (Pasal 69-71) TTD oleh panitia ajudikasi a.n. Kkan

Manfaat pendaftaran tanah secara sistematik
1. Pemegang HAT
·         Prosedurnya mudah (Panitia datang ke lokasi)
·         Biaya murah
·         Waktu cepat (Pengumuman 30 hari)
·         Memberikan kepastian hukum
·         Memberikan rasa aman
·         Harga tanah lebih mahal
·         Dapat dijadikan jaminan hutang
·         Memudahkan peralihan hak
·         Penetapan PBB tidak keliru
2. Bagi Pemerintah
·         Terwujudnya tertib administrasi pertanahan
·         Dapat mengurangi sengketa dibidang pertanahan
·         Memperlancar kegiatan pemerintahan (jika perlu tanah, sudah ada datanya)

Kelebihan pendaftaran secara sistematik
·         Pemegang HAT tidak perlu ke kantor pertanahan
·         Bidang tanah yang didaftar  sangat banyak karena massal
·         Biaya murah
·         Waktu pengumuman lebih singkat.


2 komentar:

  1. apa tujuan tim ajudikasi di buat?

    BalasHapus
  2. Salam hormat, kebetulan saat ini di tempat saya sedang diadakan pendaftaran sertifikat tanah secara sistematik "pemutihan". Yang saya mau tanyakan, apakah melalui pemutihan ini bisa memecahkan satu sppt menjadi beberapa sppt atau bahkan jadi beberapa sertifikat? Atau pemutihan ini hanya bisa untuk mengajukan sppt menjadi sertifikat saja tanpa bisa melakukan pemecahan sppt? Atau menjadi beberapa sertifikat dari 1 (satu sumber) sppt yang ada? Mohon penjelasannya. Terimakasih sebelumnya.

    BalasHapus