Dasar Hukum
- UUPA Pasal 51
- UU 4/96 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan dengan Tanah (lebih lanjut disebut UUHT)
UUHT adalah lembaga hak jaminan yang kuat dengan
ciri2 sebagai berikut :
a.
Memberikan kedudukan diutamakan atau mendahulu kepada pemegangnya
b.
Selalu mengikuti objek yang dijaminkan dalam tangan siapapun objek itu berada
c. Memenuhi asas spesialitas da publisitas sehingga dapat
mengikat P III dan memberikan kepastian hukum kepada pihak2 yang berkepentingan
d. Mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya.
Ketentuan tentang credietverband
dan hypotheek dihapus sesuai
ketentuan Pasal 29 UUHT
Pengertian HT (Pasal 1 Angka 1 UUHT)
Adalah
hak jaminan yang dibebankan pada HAT sebagaimana di maksud dalam UUPA, berikut
atau tidak beikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah
itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan
kepada keditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.
Dalam
HT terdapat dua pihak yang menguasai yanah, yaitu Pihak Debitur yang menguasai
secara fisik dan pihak Kreditur yang menguasai secara yuridis.