LyRiUwG-n05gW78-X98H-U2EJMw Pertanahan Indonesia: 2012

Minggu, 05 Agustus 2012

HAK TANGGUNGAN


Dasar Hukum
  •              UUPA Pasal 51
  •         UU 4/96 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan dengan Tanah  (lebih lanjut disebut UUHT)

UUHT  adalah lembaga hak jaminan yang kuat dengan ciri2 sebagai berikut :
a. Memberikan kedudukan diutamakan atau mendahulu kepada pemegangnya
b. Selalu mengikuti objek yang dijaminkan dalam tangan siapapun objek itu berada
c. Memenuhi asas spesialitas da publisitas sehingga dapat mengikat P III dan memberikan kepastian hukum kepada pihak2 yang berkepentingan
d. Mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya.

Ketentuan tentang  credietverband dan hypotheek dihapus sesuai ketentuan Pasal 29 UUHT

Pengertian HT (Pasal 1 Angka 1 UUHT)
Adalah hak jaminan yang dibebankan pada HAT sebagaimana di maksud dalam UUPA, berikut atau tidak beikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada keditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.

Dalam HT terdapat dua pihak yang menguasai yanah, yaitu Pihak Debitur yang menguasai secara fisik dan pihak Kreditur yang menguasai secara yuridis.

Minggu, 22 Juli 2012

PENDAFTARAN TANAH SECARA SISTEMATIK


Dasar Hukum
      1.     PP 24/1997 Tentang Pendaftaran Tanah Pasal 1 angka 10, Pasal 8, 13-31
      2.    Permen Agraria/Kepala BPN  3/1997  (Pelaksana PP 24/1997) Pasal 46-72

Pendaftaran tanah secara sistematik
Kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali  yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan.

Ajudikasi (Pasal 1 Angka 8 PP 24/1997)
Kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, meliputi pengumpulan dan penetapan kebenaran data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftaran

Pelaksana adalah Kkan, kecuali ditetapkan lain, dibantu :
      1.     PPAT
      2.    Panitia Ajudikasi
      3.    Pejabat Pembuat Ikrar Wakaf 
      4.    Pejabat Kantor Lelang
      5.    Lurah

Senin, 16 Juli 2012

PENDAFTARAN TANAH SECARA SPORADIK


Dasar Hukum
      1.     PP 24/1997 Pasal 1 angka 11, Pasal 13-32
      2.    Per Men Agraria/Kepala BPN No. 3/1997

Definisi Pendaftaran Tanah (PP 24/1997 Pasal 1 angka 1)
Adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar mengenai bidang2 tanah dan satuan2 rusun termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang2 tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas Satuan Unit Rumah Susun serta hak2 tertentu yang membebaninya.

Macam Pendaftaran Tanah
      1.  Pendaftaran tanah untuk pertama kali
Adalah kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan terhadap objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar berdasarkan  PP 10/1961 maupun PP 24/1997, dapat dilakukan baik secara sistematik maupun sporadik
      2.   Pemeliharaan data pendaftaran tanah
Adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk menyesuaikan data fisik dan data yuridis dalam peta pendaftaran, daftar nama, surat ukur, buku tanah, dan sertipikat dengan perubahan2 yang terjadi kemudian.

Rabu, 11 Juli 2012

HAK PENGELOLAAN (HPL)

                Pasal 2 UUPA memuat hak menguasai dari negara atas tanah  dan bersumber  dari hak bangsa Indonesia, kewenangannya diatur dalam ayat (2), yaitu : 
a. Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa.
b. Menentukan dan mengatur hubungan2 hukum antara orang denganbumi, air dan ruang angkasa.
c. menentukan dan mengatur hubungan2 hukum antara orang2 dan perbuatan2 hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.

Ayat (4) hak menguasai dalam pelaksanaannya dapat di kuasakan kepada Daerah Swatantra dan masyarakat hukum adat, sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, menurut ketentuan2 peraturan pemerintah.

Pasal 4 UUPA (dasar hukum  untuk HAT yang bersumber dari hak menguasai negara) Ayat (1) dengan dasar hak menguasai negara tersebut, maka dapat ditentukan adanya macam2 hak atas tanah yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang/badan hukum